PADANG, TerasJAWA – Putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman kepada Peter Sazli pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kejaksaan Negeri Padang sudah mengeluarkan surat perintah eksekusi pada hari Senin, 20 Januari 2025 nanti.
“Untuk keperluan eksekusi terpidana Peter Sazli, sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 7333/Kpid.sus/2024 tanggal 15 November 2024,” tulis surat eksekusi tersebut.

Eksekusi terhadap pelaku pencabulan anak tersebut mendapat perhatian serius dari pemerhati sosial Nuraida Ismael. Menurutnya jika tidak ada kejelasan dalam kasus Peter Sazli ini akan membuat para predator makin merajalela.
“Predator itu harus diberi sanksi hukum yang jelas dan sanksi sosial yang keras. Sebab jika tidak, selepas masa tahan, efek jeranya bisa jadi tidak terlihat dan akan mengulang perilaku yang sama. Ini persoalan nafsu bejat,” ujar Nuraida kepada awak media melalui sambungan telefon, Jumat 17 Januari 2025.
Perlu diimbau kepada masyarakat terutama di lingkungan tempat tinggal Peter sebagai pelaku, masyarakat harus lebih waspada sebab yang akan rugi adalah keluarga sendiri. “Selain itu, masyarakat harus mengawal kasus cabul Peter Sazli ini. Walau dia saat ini bekerja di PT Semen Padang, saya yakin dia akan dipecat karena membuat malu perusahaan semen tersebut,” tambahnya. (Red)