Menu

Mode Gelap
Kasus Cabuli Anak, Peter Sazli Harus Mendekam Di Penjara dan Dipecat Pembodohan Politik Dari Partai Garuda, Ketum Diduga Palsukan Tandatangan, Polda Periksa Saksi Waspada Terhadap Instalasi APK Bank Ilegal Belum Ada Kepastian Tiket Pesawat Murah Di Sepanjang Tahun 2025 6 Orang Saksi Diperiksa, Terkait Tewasnya Kadiyono Suami Ditemukan Istri, dalam Kondisi Meninggal Bersimbah Darah

News

Kantor imigrasi Karawang terbitkan 54.303 paspor pada 2024

badge-check


					Petugas imigrasi sedang melayani warga membuat passpor. Perbesar

Petugas imigrasi sedang melayani warga membuat passpor.

TERAS JAWA – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kabupaten Karawang, Jawa Barat menerbitkan 54.303 paspor sepanjang Januari hingga Desember 2024. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto, di Karawang, Minggu mengatakan, pada tahun 2024 pihaknya menargetkan 50.400 paspor.

Dengan diterbitkannya 54.303 paspor sepanjang Januari hingga Desember, maka penerbitan paspor oleh Kantor Imigrasi Karawang telah melampaui target.

“Animo masyarakat meningkat. Ini terjadi karena paspor itu masa berlakunya 10 tahun, kalaupun belum ada rencana keluar negeri bisa buat jaga-jaga dengan memiliki paspor tersebut,” katanya.

Ia menyampaikan bahwa penerbitan paspor ini terbagi ke dalam tiga jenis, yakni paspor non-elektronik 48 halaman, paspor non-elektronik 24 halaman dan paspor elektronik 48 halaman.

Untuk paspor non-elektronik 48 halaman yang telah diterbitkan sebanyak 31.413, paspor non-elektronik 24 halaman sebanyak 3.476, dan paspor elektronik 48 halaman 19.414.

Menurut dia, di antara tujuan penerbitan paspor didominasi oleh wisatawan dengan tujuan traveling (berwisata). Kemudian ada juga paspor yang diterbitkan atas pengajuan untuk umrah.

Selain itu ada juga dengan alasan pembuatan paspor untuk keperluan bekerja formal, haji, melanjutkan studi, pekerja migran Indonesia dan ada juga yang beralasan untuk berobat.

Pada tahun ini, kata Petrus, Kantor Imigrasi Karawang juga telah menolak 111 permohonan paspor, karena dicurigai terkait dengan tindak pidana perdagangan orang.

Menurut dia, sebanyak 111 pembuatan paspor ditolak karena terindikasi akan menjadi calon pekerja migran Indonesia non-prosedural. Sebab para calon pemegang paspor tidak bisa memberikan alasan pembuatan paspor dengan jelas. “Saat wawancara, petugas mencurigai paspor tersebut akan digunakan untuk bekerja secara ilegal,” katanya. (PP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasus Cabuli Anak, Peter Sazli Harus Mendekam Di Penjara dan Dipecat

17 Januari 2025 - 11:22 WIB

Pembodohan Politik Dari Partai Garuda, Ketum Diduga Palsukan Tandatangan, Polda Periksa Saksi

6 Januari 2025 - 01:15 WIB

Belum Ada Kepastian Tiket Pesawat Murah Di Sepanjang Tahun 2025

2 Januari 2025 - 22:46 WIB

6 Orang Saksi Diperiksa, Terkait Tewasnya Kadiyono

2 Januari 2025 - 13:06 WIB

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Catur Yudo saat memimpin olah TKP. (hery)

Suami Ditemukan Istri, dalam Kondisi Meninggal Bersimbah Darah

2 Januari 2025 - 00:38 WIB

Polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara di kediaman korban. (istimewa)
Trending di Headline